Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Destence) di Kelurahan Tondo dan Kelurahan Lere oleh Pengadilan Agama Palu
Palu | https://pa-palu.go.id/
Jum’at, 03 Mei 2024, Bertempat di Kelurahan Tondo dan Kelurahan Lere telah dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Destence) oleh Pengadilan Agama Palu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Majelis C1, Panitera Pengganti Terkait, Jurusita terkait, Kuasa penggugat, Kuasa tergugat, dan beberapa saksi.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan dengan perkara harta bersama nomor 53/Pdt.G/2024/PA.Pal dan dimulai pukul 09.00 WITA. Dengan keadaan hujan, Tim langsung melakukan pengukuran obyek yang disengketakan untuk mengetahui dengan jelas ukuran obyek tersebut. Setelah berlangsung denga naman dan tertib, Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari tersebut. (IT. PA Palu)