BIAYA UNTUK MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI
Informasi ada dua jenis, yaitu informasi secara lisan dan informasi berbentuk salinan tulisan, adpaun biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut :
1. Informasi secara langsung melalui lisan tidak dipungut biaya
2. Informasi melalui bentuk salinan informasi dikenakan biaya PNBP sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) per lembar.berdasarkan PP No. 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif PNBP