INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
217/Pdt.P/2025/PA.Pal | Lagoca bin Raja Dewa | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||
Nomor Perkara | 217/Pdt.P/2025/PA.Pal | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Almh. FIRNA BINTI LAGOCA telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 12 Juli 2025 karena sakit ;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Almh. FIRNA BINTI LAGOCA (Pewaris) yaitu :
3.1. LAGOCA BIN RAJA DEWA, (ayah kandung Almh. FIRNA BINTI LAGOCA)
3.2. MOH. IKSAN BIN HAERIL ANWAR (Anak dari Almh. FIRNA BINTI LAGOCA)
9. Menetapkan LAGOCA BIN RAJA DEWA (Pemohon) sebagai pihak yang berhak mewakili ahli waris lainya yang masih di bawah umur, dari Almh. FIRNA BINTI LAGOCA untuk mengurus administrasi pengambilan, Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan No. 18042397556 atas nama FIRNA;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |