Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
217/Pdt.P/2025/PA.Pal Lagoca bin Raja Dewa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 217/Pdt.P/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lagoca bin Raja Dewa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR 
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Almh. FIRNA BINTI LAGOCA telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 12 Juli 2025 karena sakit ;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Almh. FIRNA BINTI LAGOCA (Pewaris) yaitu : 
3.1. LAGOCA BIN RAJA DEWA, (ayah kandung  Almh. FIRNA BINTI LAGOCA)
3.2. MOH. IKSAN BIN HAERIL ANWAR (Anak dari Almh. FIRNA BINTI LAGOCA)
9. Menetapkan LAGOCA BIN RAJA DEWA (Pemohon) sebagai pihak yang berhak mewakili ahli waris lainya yang masih di bawah umur, dari Almh. FIRNA BINTI LAGOCA untuk mengurus administrasi pengambilan, Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan No. 18042397556 atas nama FIRNA;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak