INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
216/Pdt.P/2025/PA.Pal | 1.Hj. Rahma Lahude binti Lahude 2.Hj. Namri Lahude binti Lahude 3.H. Muh. Ridwan bin Lahude 4.Ghina Suryani binti Junus 5.Fatimah Hapsari binti Junus 6.Dea Riskina Putri binti Junus |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 216/Pdt.P/2025/PA.Pal | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Almh. SUMIATI BINTI LAHUDE telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 04 Agustus 2022 karena sakit ;
3. Menetapkan nama-nama berikut adalah ahli waris dari Almh. SUMIATI BINTI LAHUDE yaitu :
3.1. HJ. NAMRI LAHUDE BINTI LAHUDE (Pemohon II, Kakak kandung dari Almh. SUMIATI BINTI LAHUDE) ;
3.2. HJ. RAHMA LAHUDE BINTI LAHUDE, (Pemohon I, Adik kandung dari Almh. SUMIATI BINTI LAHUDE) ;
3.3. H. MUH. RIDWAN BIN LAHUDE, (Pemohon III, Adik kandung dari Almh. SUMIATI BINTI LAHUDE) ;
3.4. GHINA SURYANI BINTI JUNUS, (Pemohon IV, anak kandung dari Almh. JUNUS BIN LAHUDE, Ponakan dari Almh. SUMIATI BINTI LAHUDE) ;
3.5. FATIMAH HAPSARI BINTI JUNUS, (Pemohon V, anak kandung dari Almh. JUNUS BIN LAHUDE, Ponakan dari Almh. SUMIATI BINTI LAHUDE) ;
3.6. DEA RISKINA PUTRIĀ BINTI JUNUS, (Pemohon VI anak kandung dari Almh. JUNUS BIN LAHUDE, Ponakan dari Almh. SUMIATI BINTI LAHUDE) ;
8. Menetapkan HJ. RAHMA LAHUDE BINTI LAHUDE (Pemohon I) bermohon agar ditetapkan sebagai pihak yang berhak mewakili ahli waris lainnya untuk mengurus administrasi balik nama serta menjual Sertifikat Hak Milik No : 02327 atas nama SUMIATI ;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR :
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |