Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
160/Pdt.P/2025/PA.Pal Titin Wardaningsih M. Lahiya binti Marudin Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 160/Pdt.P/2025/PA.Pal
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Titin Wardaningsih M. Lahiya binti Marudin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR 
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan Pewaris atas nama Alm. BUSTANIL BIN PATJIWA telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 09 Juni 2025 karena sakit ;
3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Alm. BUSTANIL BIN PATJIWA (Pewaris) yaitu : 
3.1. TITIN WARDANINGSIH M. LAHIYA BINTI MARUDIN, (Pemohon, Istri  Alm. BUSTANIL BIN PATJIWA)
3.2. MUHAMMAD ELGHAZI BUSTANIL BIN BUSTANIL (Anak dari Alm. BUSTANIL BIN PATJIWA)
8. Menetapkan TITIN WARDANINGSIH M. LAHIYA BINTI MARUDIN (Pemohon) sebagai pihak yang berhak mewakili ahli waris lainya yang masih di bawah umur, dari Alm. BUSTANIL BIN PATJIWA untuk mengurus administrasi pengambilan, Pencairan Dana Tabungan di Bank Mandiri Kcp. Palu Hasanuddin dengan  nomor rekening  151-00-1673575-2 atas nama BUSTANIL;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Dan atau Ketua Pengadilan Agama Palu berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak