LOGO WEB PALU TRANSPARAN

  • Uncategorised (214)
  • Tentang Pengadilan (0)
  • Layanan Publik (1)
    • Informasi layanan Pengadilan (3)
    • Layanan Informasi Publik (3)

      Tata Cara Memperoleh Informasi

      A. Umum

      1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:

      a. Prosedur Biasa; dan

      b. Prosedur Khusus.

      2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

      a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

      b. Informasi yang diminta bervolume besar;

      c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau

      d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

      3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

      a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;

      b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);

      c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau

      d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

      4. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.

      5. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

      6. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

      B. Prosedur Biasa

      Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

      prosedur biasa

      1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III).

      2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).

      3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.

      4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.

      5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.

      6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).

      7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk  ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI).

      8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.

      9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

      10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).

      11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang  disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.

      12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam  Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.

      13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.

      14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.

      15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

      C. Prosedur Khusus

      Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut:

      prosedur khusus

      1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).

      2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).

      3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.

      4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).

      5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.

      6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

    • Layanan Informasi Perkara (4)
    • Laporan (5)
    • Pengumuman (2)
    • Pengaduan Layanan Publik (1)
  • Layanan Hukum (0)
  • Berita (4)
  • Hubungi Kami (2)

    Pengadilan Agama Palu

    1. Alamat : Jl. WR. Supratman No. 10 Palu - Sulawesi Tengah - 94111
    2. Telp : (0451) - 421156, Fax : (0451) 458125
    3. Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
    4. Website : www.pa-palu.go.id
  • Informasi Pengadilan (46)
  • Berita Seputar Pengadilan (323)
  • Tabs (4)
  • Pedoman Pengelolaan Organisasi Administrasi, Personel Dan Keuangan Pengadilan (1)
  • Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan (1)
  • Anggaran Pengadilan Maupun Unit Pelaksana Teknis Serta Laporan Keuangannya (1)
  • Surat Surat Perjanjian Yang Dibuat Pengadilan Dengan Pihak Ketiga Berikut Dokumen Pendukungnya (1)
  • Agenda Kerja Pimpinan Pengadilan Dan Satuan Kerja (1)
  • Surat Menyurat Pimpinan Dan Pejabat Pengadilan Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsinya, Kecuali Yang Bersifat Rahasia (1)
  • SOP Kepaniteraan (1)
  • Prosedur Berperkara (4)
  • Persidangan (3)
  • Penyelesaian Perkara (3)
  • Kebijakan Dan Peraturan (1)
  • Kategorisasi Informasi (1)
  • Prosedur Permohonan Informasi (1)

    Tata Cara Memperoleh Informasi

    A. Umum

    1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:

    a. Prosedur Biasa; dan

    b. Prosedur Khusus.

    2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

    a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

    b. Informasi yang diminta bervolume besar;

    c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau

    d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

    3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

    a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;

    b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);

    c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau

    d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

    4. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.

    5. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

    6. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

    B. Prosedur Biasa

    Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

    prosedur biasa

    1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III).

    2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).

    3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.

    4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.

    5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.

    6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).

    7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk  ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI).

    8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.

    9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

    10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).

    11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang  disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.

    12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam  Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.

    13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.

    14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.

    15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

    C. Prosedur Khusus

    Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut:

    prosedur khusus

    1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).

    2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).

    3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.

    4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).

    5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.

    6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

  • Hak Hak Pemohon Informasi Dalam Pelayanan Informasi (1)
  • Laporan Pelayanan Informasi Publik (4)
  • Informasi Tentang Prosedur Peringatan Dini Dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Di Setiap Kantor Pengadilan (1)
  • Informasi Program Dan Kegiatan Pengadilan (2)
  • Pengumuman (1)
  • Kegiatan Pengadilan (2)
  • Kesekretariatan (1)
  • Kepaniteraan (1)
  • SAKIP (5)
  • LHKPN (1)
  • LHKASN (1)
  • Daftar Aset Dan Inventaris (1)
  • Hak Hak Pelapor Dan Terlapor (1)
  • Pedoman Pengaduan (1)
  • Formulir Pengaduan (1)
  • Penyampaian Pengaduan (1)
  • Alur Dan Tahapan Pengaduan (1)
  • Tindak Lanjut Pengaduan (1)
  • Statistik Pengaduan (1)
  • Statistik Hukuman Displin (1)
  • Hukuman Displin MA (1)
  • Hasil Penelitian (1)
  • Kebijakan Untuk Umum (1)
  • Dokumen Kerjasama/MOU (1)
  • Masukkan Isi Download Laporan Tahunan (1)
  • Modul Sakip (2)
  • tab kepaniteraan (1)
  • tab kepaniteraan Statistik (1)
  • tab kepaniteraan proses sidang (1)
  • tab kepaniteraan persyaratan (1)
  • tab kepaniteraan jenis dan tarif PNBP (1)
  • tab kepaniteraan panjar biaya perkara (1)
  • tab kepaniteraan Rincian Biaya Proses (1)
  • tab kepaniteraan Keuangan Perkara (1)
  • tab kepaniteraan kumpulan putusan (1)
  • tab kepaniteraan panduan berperkara (1)
  • tab kepaniteraan Statistik 2016 (1)
  • tab kepaniteraan Statistik 2017 (1)
  • tab kepaniteraan Statistik 2018 (1)
  • Transparansi Umum (1)
  • Transparansi Keuangan (1)
  • Transparansi Kepegawaian (1)
  • Transparansi PTIP (1)
  • Data Transparansi Umum BMN (1)
  • Data Transparansi Umum Neraca BMN (1)
  • Neraca BMN 2016 (1)
  • Neraca BMN sem 2 2016 (1)
  • Neraca BMN sem 1 2017 (1)
  • Neraca BMN sem 2 2017 (1)
  • Neraca BMN sem 1 2018 (1)
  • Neraca BMN sem 2 2018 (1)
  • Data Transparansi Umum Tanah (1)
  • site map (1)
  • panggilan ghaib (1)
  • Pojok Pak Dirjenku (1)
  • Daftar Pojok Pak Dirjen (4)
  • Data Transparansi Umum Gedung dan Bangunan (1)
  • isi tab transparansi umum gedung dan bangunan (2)
  • Foto Multimedia (5)
  • Profil Pegawai (8)
  • Laporan Perkara Bulanan (7)
  • CALK (5)
  • PNBP (5)
  • Neraca Keuangan (5)
  • ASET DAN INVENTARIS (6)
  • Laporan Realisasi Anggaran (6)

Peta Pengadilan Agama Palu

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi