LOGO WEB PALU TRANSPARAN

on . Hits: 7330

logo

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR 


 

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN PERMA No. 9 Tahun 2016

 
  Pasal 30  
 

(1) Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan

  6.  Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

(2) Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;

  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

  4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan

  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

 

 

Peta Pengadilan Agama Palu

Footer website - Hubungi Kami dll

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi