Hakim Mediator Pengadilan Agama Palu Berhasil Damaikan Perkara Harta Bersama
Palu | https://pa-palu.go.id/
Selasa, (04/02/25) pada pukul 10.30 WITA bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Palu, Hakim mediator (Ulfah, S.Ag., M.H.) berhasil mendamaikan sengketa perkara harta bersama melalui proses mediasi. Gugatan dengan nomor perkara terdaftar 16/Pdt.G/2025/PA.Pal diselesaikan secara persuasif oleh hakim mediator dan berhasil mengantarkan kedua belah pihak damai dengan akta perdamaian. Alhamdulillah..
Mediasi selesai pukul 11.00 WITA
PA Palu NAGAYA ! (Netral, Aksi, Gesit, Akuntabel, Yakin, Amanah). (Tim IT. PA.Palu)