Hakim Mediator Pengadilan Agama Palu Berhasil Damaikan Perkara Cerai Gugat
Palu | https://pa-palu.go.id
Kamis, 17 Juli 2025, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Palu, kembali tercatat keberhasilan dalam mendamaikan perkara cerai gugat melalui proses mediasi.
Gugatan dengan nomor perkara 668/Pdt.G/2025/PA.Pal ini berhasil diselesaikan secara damai dan persuasif oleh Drs. H. Abd. Hamid Sanewing, M.H. selaku Hakim Mediator. Berkat upaya mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk rukun kembali dan mencabut gugatannya. Proses mediasi diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh para pihak tepat pada pukul 12.50 WITA.
PA PALU #NAGAYA ! (IT PA Palu)