Pemusnahan dan Penghapusan Blangko Akta Cerai di Pengadilan Agama Palu
Palu || https://pa-palu.go.id/
Rabu, 24 September 2025 – Pengadilan Agama Palu melaksanakan kegiatan pemusnahan dan penghapusan Blangko Akta Cerai bertempat di halaman lapangan tenis kantor setempat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Palu, Dra. Hj. Nurbaya, M.H., serta disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Palu, H. Mohamad Arif, S.Ag., M.H., bersama para hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum dan Kepala Sub. Bagian Perencanaan, TI, dan Pelaporan.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan BMN Nomor 15086/SEK/PL1.2.3/IX/2025 tertanggal 3 September 2025, yang mengatur pemusnahan blangko akta cerai yang sudah tidak terpakai.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Elektronik Akta Cerai (EAC) sejak 1 Juli 2025. Dengan penerapan sistem elektronik, penggunaan blangko manual secara resmi dihentikan. Oleh karena itu, blangko yang tersisa wajib dimusnahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan, menjaga kerahasiaan dokumen negara, serta memastikan tertib administrasi dan kearsipan.
Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai prosedur, terdokumentasi secara resmi, dan menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Palu dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan. Langkah ini sekaligus mencerminkan upaya menuju pelayanan peradilan yang lebih efisien, aman, dan akuntabel.
(IT PA Palu)