Pimpinan dan Tenaga Teknis Pengadilan Agama Palu Ikuti Bimtek Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 Secara Daring

Palu || https://pa-palu.go.id/
Kamis, 09 April 2026 — Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Palu Kelas IA, jajaran pimpinan bersama seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Palu mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.00 WITA dan diikuti secara khidmat oleh para peserta.
Bimbingan teknis kali ini mengangkat tema “Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Perlindungan Konsumen.” Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur peradilan agama, khususnya tenaga teknis, terkait implementasi regulasi terbaru dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung, yang dilanjutkan dengan pembacaan doa sebagai pembuka kegiatan. Selanjutnya, sambutan sekaligus pembukaan resmi kegiatan disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peningkatan kompetensi aparatur peradilan dalam memahami regulasi baru agar pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
Memasuki sesi inti, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam penyampaian materinya, beliau menjelaskan secara komprehensif mengenai substansi serta tata cara penerapan PERMA Nomor 4 Tahun 2025, khususnya terkait mekanisme pengajuan dan pemeriksaan gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi konsumen di sektor jasa keuangan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta dari berbagai satuan kerja peradilan agama diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun pandangan terkait implementasi regulasi tersebut dalam praktik peradilan.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Palu dapat semakin meningkatkan pemahaman dan kapasitasnya dalam mengimplementasikan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat mendukung terwujudnya peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan kemudian ditutup dengan harapan agar materi yang telah disampaikan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari serta memperkuat komitmen aparatur peradilan agama dalam mewujudkan peradilan yang agung. (Tim IT PA.Palu)
