Utamakan Kepentingan Anak, Sengketa Hak Asuh dalam Perkara Nomor 278/Pdt.G/2026/PA.Pal Berakhir Damai

Palu || https://pa-palu.go.id/
Kamis, 09 April 2026 - Alhamdulillah, proses penyelesaian perkara melalui mediasi di Pengadilan Agama Palu kembali membuahkan hasil positif. Bertempat di Ruang Mediasi Kantor Pengadilan Agama Palu, perkara Nomor 278/Pdt.G/2026/PA.Pal yang berkaitan dengan sengketa hak asuh anak berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak.
Kesepakatan tersebut tercapai setelah para pihak menempuh proses mediasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan. Melalui proses dialog yang konstruktif dan penuh itikad baik, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan hak asuh anak secara damai demi kepentingan terbaik bagi anak.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian dapat menjadi solusi yang lebih bijaksana dan memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa, khususnya dalam perkara keluarga yang menyangkut masa depan anak.
Pengadilan Agama Palu terus mendorong para pihak yang berperkara untuk mengedepankan musyawarah dan perdamaian melalui mekanisme mediasi. Selain dapat mempercepat penyelesaian perkara, kesepakatan damai juga diharapkan mampu menjaga hubungan baik antar pihak serta memberikan kepastian hukum yang lebih berkeadilan.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan para pihak dapat menjalankan isi perdamaian dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya kehidupan yang lebih harmonis serta memastikan terpenuhinya hak dan kepentingan anak di masa mendatang. (TIM IT PA.Palu)
