Pengadilan Agama Palu Bersama Pemprov Sulteng, Kemenag dan BAZNAS Gelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu

Palu | https://pa-palu.go.id/
Selasa, 12 Mei 2026 — Pengadilan Agama Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses masyarakat melalui pelaksanaan layanan terpadu Sidang Itsbat Nikah yang digelar di Gedung Pogombo, Kompleks Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama antara Pengadilan Agama Palu, Kementerian Agama Kota Palu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan BAZNAS Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kegiatan dimulai pukul 08.00 WITA dan diikuti oleh 63 pasangan suami istri yang selama ini telah menikah secara agama, namun belum memiliki legalitas pernikahan yang tercatat secara resmi oleh negara.
Acara secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido. Sp.P.K., M.Kes., dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pelaksanaan itsbat nikah memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap keluarga dan anak.
“Itsbat nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut pelindungan hukum bagi keluarga, kepastian status anak, serta penguatan ketahanan rumah tangga. Dengan adanya legalitas pernikahan, hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Palu, Dra. Hj. Nurbaya, M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa layanan itsbat nikah terpadu merupakan bentuk pelayanan jemput bola yang bertujuan membantu masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu, agar memperoleh kepastian hukum terhadap status pernikahannya.
Menurutnya, legalitas pernikahan memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan hak-hak keperdataan dalam keluarga, termasuk kepastian administrasi bagi anak serta perlindungan hukum bagi para pihak.

Sejak pagi hari, para peserta telah memadati area Gedung Pogombo untuk mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan. Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Palu dikerahkan secara maksimal guna memastikan pelayanan berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar dan tertib. Para pasangan yang telah selesai menjalani proses persidangan menerima penetapan itsbat nikah yang selanjutnya akan digunakan sebagai syarat untuk penerbitan buku nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan angka pernikahan yang belum tercatat di wilayah Sulawesi Tengah dapat terus ditekan, sehingga masyarakat semakin memperoleh akses terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keluarga secara menyeluruh. (Tim IT PA. Palu)
