Pengadilan Agama Palu Melakukan Audiensi dengan Polresta Palu, Bahas Pembaruan MoU Guna Meningkatkan Pelayanan dan Kepastian Hukum Bagi Pencari Keadilan

Palu || https://pa-palu.go.id/
Kamis, 30 Juli 2026 — Pengadilan Agama Palu Kelas I A melaksanakan audiensi strategis dengan Polresta Palu sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut berlangsung di Ruang Rapat KAPOLRESTA Palu dan dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua instansi.
Dari jajaran Polresta Palu, audiensi dipimpin langsung oleh Kapolresta Palu (Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si.) serta didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polresta Palu, yakni Kasat Reskrim (AKP Ismailboby, S.H., M.H.), Kabag SDM Polresta Palu (AKP Arifin Mahmud, S.H.), Kasi Propam Polresta Palu (Iptu Andi Ardin, S.H.), Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polresta Palu (Iptu Syarif Abd. Rasyid, S.H.), Sementara Pengadilan Agama Palu dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Palu Kelas I A (H. Mohamad Arif, S.Ag., M.H.), Panitera (Usman Abu, S.Ag., M.H.), Sekretaris (Ince Muchrawaty, S.T.), serta Kepala Subbagian Umum dan Keuangan (Nasrudin, S.T., M.M.)

Audiensi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berakhirnya masa berlaku Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang sebelumnya telah terjalin antara Pengadilan Agama Palu dan Polresta Palu. Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak membahas rencana pembaruan MoU sekaligus penyempurnaan ruang lingkup kerja sama agar lebih adaptif terhadap kebutuhan dan tantangan pelayanan publik saat ini.
Selain membahas pembaruan nota kesepahaman, kedua instansi juga mendiskusikan sejumlah poin strategis yang diharapkan dapat semakin memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas. Salah satu pembahasan utama adalah penguatan koordinasi terkait penanganan perkara perceraian yang melibatkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta pasangannya, sehingga proses administrasi maupun penyelesaian perkara dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan internal Kepolisian.
Selain membahas pembaruan Nota Kesepahaman, kedua instansi menyepakati sejumlah poin strategis sebagai ruang lingkup kerja sama, meliputi penguatan koordinasi dalam pengamanan persidangan , pengamanan sidang pemeriksaan setempat (Descente), Pengamanan Pelaksanaan Sita eksekusi, pemberian keterangan atau penjelasan hukum (legal assistance) kepada penyidik terkait dengan kasus atau perkara yang berkaitan dengan wewenang pengadilan agama.
Audiensi juga membahas tentang perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui optimalisasi pelaksanaan putusan pengadilan. Kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja Pengadilan Agama Palu, memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan, dan menjamin keamanan bagi Aparatur Pengadilan Agama Palu dalam pelaksanaan tugas persidangan, pemeriksaan setempat (descente), serta pelaksanaan sita eksekusi.
ketua Pengadilan Agama Palu, H. Mohamad Arif, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasi atas sambutan dan komitmen Polresta Palu dalam memperkuat hubungan kelembagaan. Menurutnya, pembaruan nota kesepahaman ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk kerja sama administratif, tetapi juga menjadi landasan strategis dalam meningkatkan efektivitas koordinasi, pelayanan publik, serta penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Kapolresta Palu menyambut baik inisiatif pembaruan kerja sama tersebut dan menyatakan komitmen Polresta Palu untuk terus mendukung pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Palu, baik dalam aspek pengamanan pelaksanaan persidangan dan eksekusi, koordinasi penanganan perkara yang melibatkan anggota Polri, maupun bentuk kerja sama lain yang menjadi kepentingan bersama.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat, penuh semangat kebersamaan, dan menghasilkan kesepahaman untuk segera menindaklanjuti penyusunan pembaruan Nota Kesepahaman. Melalui kerja sama yang semakin kuat, Pengadilan Agama Palu dan Polresta Palu berharap dapat mewujudkan pelayanan peradilan yang lebih efektif, profesional, serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat. (Tim IT PA.Palu)
