Mediasi Sukses, Para Pihak Sepakat Damai dan Cabut Perkara di Pengadilan Agama Palu

Palu | https://pa-palu.go.id/
Senin, 24 Agustus 2026 — Upaya mediasi di Pengadilan Agama Palu Kelas I A kembali membuahkan hasil positif. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Palu, mediasi perkara Nomor 886/Pdt.G/2026/PA.Pal yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Drs. H. Abd. Hamid Sanewing, M.H., berhasil mencapai kesepakatan damai.
Mediasi dihadiri langsung oleh Pemohon dan Termohon sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Proses mediasi berlangsung dengan mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, dan itikad baik dari para pihak. Melalui peran aktif hakim mediator dalam membantu para pihak mengidentifikasi pokok permasalahan serta menemukan solusi yang dapat diterima bersama, proses mediasi akhirnya berhasil mencapai titik temu. Para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan selanjutnya mencabut perkara yang telah diajukan di Pengadilan Agama Palu.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu wujud komitmen Pengadilan Agama Palu dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai serta memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi sarana efektif bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga tahap putusan. (TIM IT PA. Palu)
