Perkuat Perlindungan Hukum bagi Kaum Rentan, Hakim PA Palu Ikuti Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum

Palu | https://pa-palu.go.id/
Jumat, 18 September 2026 — Hakim Pengadilan Agama (PA) Palu Kelas I A mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan secara hybrid oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut mengusung tema “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan.”.
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 10.00 WITA tersebut diikuti oleh para hakim PA Palu dari ruang Media Center Kantor PA Palu secara daring melalui aplikasi Zoom.
Bimtek diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, pembacaan doa, serta sambutan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh YM. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. yang membahas teknik penyusunan putusan responsif gender melalui tahapan konstatir, kualifisir, dan konstituir. Pendekatan tersebut menekankan pentingnya menggali fakta secara utuh, menghindari stereotip gender, serta mempertimbangkan kondisi dan kerentanan para pihak dalam proses penyusunan pertimbangan hukum.
Dalam materi juga dibahas penerapan pendekatan responsif gender dalam perkara di lingkungan peradilan agama, antara lain perceraian, nafkah, hadhanah, harta bersama, serta perkara yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup setelah seluruh rangkaian Bimtek selesai. Melalui kegiatan ini, para hakim diharapkan semakin mampu menyusun putusan yang menghubungkan fakta, norma, analisis, dampak, kesimpulan, dan amar secara konsisten sehingga memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi kaum rentan. (Tim IT PA. Palu)
