Hakim Mediator Pengadilan Agama Palu Berhasil Damaikan Perkara Perceraian (CG)
Palu | https://pa-palu.go.id/
Rabu, (29/05/24) pada pukul 10.00 WITA bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Palu, Hakim mediator (Mustamin, Lc.) berhasil mendamaikan sengketa perkara perceraian (CG) melalui proses mediasi. Gugatan dengan nomor perkara terdaftar 392/Pdt.G/2024/PA.Pal diselesaikan secara persuasif oleh hakim mediator dan berhasil mengantarkan kedua belah pihak damai. Alhamdulillah .. PA Palu NAGAYA ! (Netral, Aksi, Gesit, Akuntabel, Yakin, Amanah). (Tim IT. PA.Palu)