Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Boyaoge
Palu || https://pa-palu.go.id/
Selasa, (04/06/24), Pukul 09.00 WITA, Pengadilan Agama Palu telah melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) berdasarkan perkara Kewarisan dengan nomor 271/Pdt.G/2024/PA.Pal. Kegiatan tersebut bertempat di Lorong Lengaru, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu dan dihadiri oleh Majelis Hakim Terkait, Panitera Pengganti Terkait, Juru Sita Terkait, dan dari Pihak Kelurahan Bayaoge.
Sesampainya di lokasi Tim Pengadilan Agama Palu langsung melakukan pemeriksaan. Diawali dengan observasi objek sengketa yang berupa sebidang tanah berukuran 119m2 dan 1 unit rumah yang terletak diatasnya. Kemudian melakukan pengukuran objek sengketa untuk memastikan kebenaran dari keterangan-keterangan dan bukti dari pihak penggugat maupun tergugat serta dari pihak kelurahan. Pemeriksaan berlangsung dengan aman dan tertib kemudian diakhiri dengan penutupan sidang oleh Ketua Majelis. (PA. Palu)