Pemberitahuan Penundaan Sidang
Yth. Para Pihak Berperkara di Pengadilan Agama Palu,
Dengan hormat,
Bersama ini kami beritahukan bahwa seluruh agenda persidangan yang seharusnya dilaksanakan pada hari Senin, 18 Agustus 2025, ditunda. Penundaan ini dilakukan dikarenakan adanya Cuti Bersama sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 933; 1; 3 Tahun 2025.
Oleh karena itu, persidangan yang bersangkutan akan kembali dijadwalkan pada Senin, 25 Agustus 2025. Para pihak diharapkan hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.