LOGO WEB PALU TRANSPARAN

SELAMAT DATANG

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Palu.
SELAMAT DATANG

Profil Pengadilan Agama Palu

Profil Pengadilan Agama Palu Tahun 2024
Profil Pengadilan Agama Palu

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIPEKA

Layanan notifikasi perkara melalui robot WhatsApp secara otomatis terkait status perkara, persyaratan pendaftaran, jadwal persidangan, hingga terbitnya produk pengadilan (akta cerai/salinan putusan)
SIPEKA

SIVALDI

Inovasi yang menyediakan Informasi Akta Cerai, dilengkapi fitur cek status AC, validasi AC, serta Daftar AC yang telah terbit
SIVALDI

SIPACAR KELILING

Layanan Delivery Akta Cerai dan Sisa Panjar bagi Masyarakat yang tidak berkesempatan untuk mengambil akta cerai dan sisa panjar, Sipacar Keliling solusinya !
SIPACAR KELILING

Inovasi-Inovasi

List Inovasi yang dikembangkan dan digunakan di Pengadilan Agama Palu
Inovasi-Inovasi

Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Stop Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Stop Gratifikasi

BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (e-Court)

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4 ecourt5 ecourt6

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

menu01 web menu02 web images/icon_menu/2024/menu03_web.png images/icon_menu/2024/menu04_web.png 5 6
7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 menu17 web menu18 web

 


banner zi 2024

area1 area1 area1
area1 area1 area1

Maklumat 2025 fix


agen perubahan 2025


Pengaduan Badilag 2024


banner survei tw2 2025



PERSYARATAN GUGATAN DAN PERMOHONAN

 

  • Gugatan_1
  • Gugatan_2
  • Permohonan_1
  • Permohonan_2
  • Prodeo_1
  • Prodeo_2

  


HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

papalu hpa


LAYANAN INFORMASI BERPERKARA SECARA PRODEO

prodeo


STATISTIK PERKARA

 


JADWAL SIDANG

 


DAFTAR PANGGILAN PERKARA GHAIB

 


 

DAFTAR PERKARA YANG SISA PANJAR BELUM DIKEMBALIKAN 


INFORMASI PENERBITAN AKTA CERAI PA PALU


ICCE PAPALU2023

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

posbakum01 posbakum02 posbakum03

      

010625 banner pancasila

Heriyah

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Palu bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

210525 duka

KATEGORI INFORMASI PUBLIK

PENGADILAN AGAMA PALU

 

Ada 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/I/2011 yaitu sebagai berikut:


1.INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
2.INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA YANG SETIAP SAAT DAPAT DIAKSES OLEH PUBLIK
3.INFORMASI YANG DIKECUALIKAN / DIRAHASIAKAN

 

1.INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA

Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu :


A. PROFIL DAN PELAYANAN DASAR PENGADILAN :

Profil Pengadilan (struktur organisasi, alamat/telepon/faksimili dan alamat situs, LHKPN Hakim / Panitera yang telah diverivikasi KPK, dll)

Prosedur beracara di Pengadilan;

Biaya penyelesaian perkara dan biaya hak kepaniteraan lain;

Agenda sidang;

B. INFORMASI TERKAIT HAK MASYARAKAT:

Hak masyarakat (hak bantuan hukum, biaya perkara cuma-cuma, dll)

Prosedur pengaduan dugaan pelanggaran Hakim/Pegawai dan hak-hak pelapor).

C. INFORMASI PROGRAM KERJA, KEGIATAN, KEUANGAN DAN KINERJA PENGADILAN :

Ringkasan program/kegiatan Pengadilan (missal nama kegiatan, target, capaian, DIPA, dokumen negara lainnya, dll);

Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);

Ringkasan Laporan laporan keuangan (termasuk rencana dan laporan realisasi anggaran).

D. INFORMASI PROGRAM KERJA, KEGIATAN, KEUANGAN DAN KINERJA PENGADILAN :

Ringkasan laporan akses informasi (misal jumlah permohonan informasi yang diterima dan ditolak serta alasan penolakan)

E. INFORMASI LAIN :

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan. Untuk Mahkamah Agung ada beberapa informasi lain yang wajib diumumkan :

Informasi tentang Penerimaan Calon Hakim dan Pegawai;

Peraturan Mahkamah Agung;

Putusan .

Putusan Laporan Tahunan.

2.INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA YANG SETIAP SAAT DAPAT DIAKSES OLEH PUBLIK

Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik meliputi :


A. UMUM :
Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :

Nomor;

Ringkasan Isi Informasi;

Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;

Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;

Waktu dan tempat pembuatan informasi;Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);

Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

B. INFORMASI TENTANG PERKARA DAN PERSIDANGAN :

Seluruh Putusan dan Penetepan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi);

Buku register Perkara;

Data statistik perkara;

Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;

Laporan penggunaan biaya perkara.

C. INFORMASI TENTANG PENGAWASAN DAN PENDISIPLINAN :

Statistik pelanggaran Hakim / Pegawai;

Statistik penjatuhan hukuman disiplin;

Inisial nama Hakim / Pegawai yang dijatuhi hukuman;

Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

D. INFORMASI TENTANG PERATURAN, KEBIJAKAN DAN HASIL PENELITIAN :

Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung;

Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung;

Hasil penelitian yang dilakukan.

E. INFORMASI ORGANISASI, ADMINISTRASI, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN :

Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;

Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;

Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll);

Data statistik kepegawaian;[/li][li]Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;

Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.

F. INFORMASI LAIN :

Calon Hakim/Pegawai dapat meminta informasi hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi penerimaan Hakim/Pegawai;

Pihak berperkara/kuasanya dapat meminta informasi Berita Acara Persidangan dan surat-surat yang diajukan dalam sidang;

Informasi lain yang dinyatakan terbuka dalam putusan Komisi Informasi atau putusan Pengadilan yang telah inkrach.

3. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN / DIRAHASIAKAN 

Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;

Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;

DP3/evaluasi kinerja individu hakim/pegawai;

Identitas pelapor dugaan pelanggaran hakim/pegawai;

Identitas Hakim/Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;

Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan;

Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu;

Seluruh / bagian tertentu dari informasi lain yang tidak disebutkan secara tegas sebagai informasi yang wajib diumumkan atau dapat diakses publik, yang jika dibuka (setelah melalui proses uji konsekuensi), dianggap akan membawa konsekuensi negatif sebagai berikut:

Menghambat proses penegakan hukum;

Menggangu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat;

Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

Mengungkapan kekayaan alam Indonesia;

Merugikan ketahanan ekonomi nasional;

Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;

Mengungkap rahasia pribadi;

Merugikan secara serius proses penyusunan kebijakan (khusus permintaan informasi berupa memo atau surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang sifatnya dirahasiakan;

Melanggar Undang-undang (yakni dalam hal undang-undang tertentu secara tegas menyatakan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi rahasia).

Peta Pengadilan Agama Palu

Footer website - Hubungi Kami dll

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi