LOGO WEB PALU TRANSPARAN

SELAMAT DATANG

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Palu.
SELAMAT DATANG

Profil Pengadilan Agama Palu

Profil Pengadilan Agama Palu Tahun 2024
Profil Pengadilan Agama Palu

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIPEKA

Layanan notifikasi perkara melalui robot WhatsApp secara otomatis terkait status perkara, persyaratan pendaftaran, jadwal persidangan, hingga terbitnya produk pengadilan (akta cerai/salinan putusan)
SIPEKA

SIVALDI

Inovasi yang menyediakan Informasi Akta Cerai, dilengkapi fitur cek status AC, validasi AC, serta Daftar AC yang telah terbit
SIVALDI

SIPACAR KELILING

Layanan Delivery Akta Cerai dan Sisa Panjar bagi Masyarakat yang tidak berkesempatan untuk mengambil akta cerai dan sisa panjar, Sipacar Keliling solusinya !
SIPACAR KELILING

Inovasi-Inovasi

List Inovasi yang dikembangkan dan digunakan di Pengadilan Agama Palu
Inovasi-Inovasi

Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Stop Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Stop Gratifikasi

BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (e-Court)

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4 ecourt5 ecourt6

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

menu01 web menu02 web images/icon_menu/2024/menu03_web.png images/icon_menu/2024/menu04_web.png 5 6
7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 menu17 web menu18 web

 


banner zi 2024

area1 area1 area1
area1 area1 area1

Maklumat 2025 fix


agen perubahan 2025


Pengaduan Badilag 2024


banner survei tw4 2024

 



PERSYARATAN GUGATAN DAN PERMOHONAN

 

  • Gugatan_1
  • Gugatan_2
  • Permohonan_1
  • Permohonan_2
  • Prodeo_1
  • Prodeo_2

  


HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

papalu hpa


LAYANAN INFORMASI BERPERKARA SECARA PRODEO

prodeo


STATISTIK PERKARA

 


JADWAL SIDANG

 


DAFTAR PANGGILAN PERKARA GHAIB

 


 

DAFTAR PERKARA YANG SISA PANJAR BELUM DIKEMBALIKAN 


INFORMASI PENERBITAN AKTA CERAI PA PALU


ICCE PAPALU2023

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

posbakum01 posbakum02 posbakum03

      

idul fitri 2025

Heriyah

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Palu bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

  • PENGADILAN AGAMA PALU MELAKUKAN DIALOG INTERAKTIF
  • DI RADIO ALKHAIRAT PALU

 

IMG 2103

Jumat, 12 Juni 2020, Pengadilan Agama Palu melakukan dialog interaktif melalui Radio Alkhairat Palu, bertempat di Radio Alhairat Jl. Bakuku Palu Barat. Dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Palu, (Drs. H. Mukhtar, SH, MH), di dampingi oleh Humas sekaligus Ketua ZI (Dra. Tumisah) dan Panitera (Drs. H. A. Kadir, MH),

Dialog tersebut diawali dengan pemaparan  Ketua Pengadilan Agama Palu seputar tentang kewenangan dan pelayanan apa saja yang ada di Pengadilan Agama Palu, yang saat ini masyarakat luas mengenal Pengadilan Agama sebagai tempat untuk melegalkan perceraian khusus bagi masyarakat yang beragama islam hal tersebut tidak salah ungkap Ketua PA. Palu, namun Pengadilan Agama bukan hanya sebatas sengketa perceraian namun masih banyak yang sengketa yang diselesaikan berdasarkan kewenangan Pengadilan Agama termasuk sengketa Ekonomi Syariah. Lanjut Ketua PA. Palu menyampaiakan kewenangan pengadilan agama berdasarkan  pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pengadilan Agama. Memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sadaqah dan ekonomi syariah. Perkara perceraian merupakan perkara yang paling dominan di Pengadilan Agama Palu akan tetapi tidak hanya itu Pengadilan Agama Palu juga melayani Izin Poligami, Pencegahan Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Perceraian Harta Gono Gini, Penguasaan Anak, Pewalian dan Pencabutan Wali yang sudah ditetapkan oleh peradilan jika wali lalai sebagai wali, Ekonomi Syariah, Dispensasi Kawin , Wakaf, Warisan dan Hibah".

IMG 2095

Selain itu Ketua Pengadilan Agama Palu juga menyampaikan bahwa di Pengadilan Agama Palu terdapat layanan terpadu satu pintu (PTSP) sehingga masyarakat dapat terlayani hanya dalam satu tempat, Program Pembebasan biaya perkara (prodeo) bagi masyarakat kurang mampu, Layanan Pos Bantuan Hukum serta layanan isbat terpadu yang dilaksanakan di setiap kelurahan yang ada di kota palu.

Dalam kegiatan tersebut juga terjadi interktif Tanya jawab antara narasumber dan pendengar Radio Alkhairat Palu, seputar permasalahan kehidupan rumah tangga dan solusi yang terbaik dalam membina rumah tangga. Pengadilan Agama Palu juga termasuk instansi yang tengah berbenah untuk menjadi kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM).

IMG 2100

Di akhir dari kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Palu juga memberikan saran dan pesan yang  dapat dipahami oleh seluruh masyarakat kota Palu yang tenyata selama ini masih ada masyarakat yang belum memahami kewenangan Pengadilan Agama, tidak hanya melayani perkara Perceraian saja tetapi ada kewenagan - kewenangan yang lainnya dan jika ada masyarakat yang mengalami kesulitan atau ingin informasi lebih lanjut tentang Pengadilan Agama dapat mengunjungi Pengadilan Agama Palu. (IT PA. Palu)

Peta Pengadilan Agama Palu

Footer website - Hubungi Kami dll

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi