LOGO WEB PALU TRANSPARAN

SELAMAT DATANG

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Palu.
SELAMAT DATANG

Profil Pengadilan Agama Palu

Profil Pengadilan Agama Palu Tahun 2024
Profil Pengadilan Agama Palu

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIPEKA

Layanan notifikasi perkara melalui robot WhatsApp secara otomatis terkait status perkara, persyaratan pendaftaran, jadwal persidangan, hingga terbitnya produk pengadilan (akta cerai/salinan putusan)
SIPEKA

SIVALDI

Inovasi yang menyediakan Informasi Akta Cerai, dilengkapi fitur cek status AC, validasi AC, serta Daftar AC yang telah terbit
SIVALDI

SIPACAR KELILING

Layanan Delivery Akta Cerai dan Sisa Panjar bagi Masyarakat yang tidak berkesempatan untuk mengambil akta cerai dan sisa panjar, Sipacar Keliling solusinya !
SIPACAR KELILING

Inovasi-Inovasi

List Inovasi yang dikembangkan dan digunakan di Pengadilan Agama Palu
Inovasi-Inovasi

Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Stop Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Stop Gratifikasi

BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (e-Court)

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4 ecourt5 ecourt6

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

menu01 web menu02 web images/icon_menu/2024/menu03_web.png images/icon_menu/2024/menu04_web.png 5 6
7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 menu17 web menu18 web

 


banner zi 2024

area1 area1 area1
area1 area1 area1

Maklumat 2025 fix


agen perubahan 2025


Pengaduan Badilag 2024


banner survei tw4 2024

 



PERSYARATAN GUGATAN DAN PERMOHONAN

 

  • Gugatan_1
  • Gugatan_2
  • Permohonan_1
  • Permohonan_2
  • Prodeo_1
  • Prodeo_2

  


HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

papalu hpa


LAYANAN INFORMASI BERPERKARA SECARA PRODEO

prodeo


STATISTIK PERKARA

 


JADWAL SIDANG

 


DAFTAR PANGGILAN PERKARA GHAIB

 


 

DAFTAR PERKARA YANG SISA PANJAR BELUM DIKEMBALIKAN 


INFORMASI PENERBITAN AKTA CERAI PA PALU


ICCE PAPALU2023

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

posbakum01 posbakum02 posbakum03

      

idul fitri 2025

Heriyah

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Palu bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

PERSYARATAN BERPERKARA
PADA PENGADILAN AGAMA DONGGALA

CERAI GUGAT/TALAK

1

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).

2

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).

3

Foto copy buku  nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos).

4

Buku nikah asli/Duplikat Asli

5

Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

6

Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, isinya akan mengurus cerai

7

Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Donggala

8

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk Keterangan:

9

- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.

DISPENSASI KAWIN

1

Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).

2

Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).

3

Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

4

Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin

5

Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala

6

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)

POLIGAMI

1

Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)

2

Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)

3

Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)

4

Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)

5

Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa.

6

Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.

7

Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos)

8

Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami

9

Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala

10

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)

PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)

1

Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos)

2

Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.

3

Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.

4

Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.

5

Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.

6

Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala

7

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)

PENGANGKATAN ANAK

1

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)

2

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)

3

Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos)

4

Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos)

5

Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos)

6

SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).

7

Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.

8

Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.

9

Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.

10

Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Donggala

11

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)

MAFQUD

1

Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala

2

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 6000, cap pos)

3

Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.

4

Foto copy kematian dari ahli waris

5

Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud

6

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)

WALI ADHOL

1

Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala

2

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)

3

Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)

4

Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama

5

Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa

PEMBATALAN NIKAH

1

Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala

2

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)

3

Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)

4

Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)

5

Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)

6

Surat keterangan/pengatar Kepala Desa

HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI

1

Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala

2

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)

3

Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos)

4

Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos)

5

Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)

6

Surat keterangan/ pengantar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)

HARTA WARIS

1

Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Donggala

2

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-donggala.go.id)

3

Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 6000, cap pos)

4

Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 6000, cap pos)

5

Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll (bermaterai 6000, cap pos)

6

Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 6000, cap pos)

7

Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris (bermaterai 6000, cap pos)

8

Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desa

9

Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)

SURAT KUASA INSIDENTIL

1

Foto copy KTP kedua belah pihak

2

Materai Rp. 6000,-

3

Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak

4

Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)

                                                       DUPLIKAT AKTA CERAI

1

Mengisi blangko permohonan

2

Bukti laporan kehilangan dari kepolisian

3

Surat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi"

4

Foto copy KTP Pemohon

5

Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)

SENGKETA WARIS dan PPPHP

1

Surat pengantar dari desa setempat

2

Satu lembar photo copy Surat Nikah Pewaris bermaterai Rp.6000,- cap pos.

3

Satu lembar photo copy KTP yang mengajukan (P1, P2, dst.) bermaterai Rp.6000,- cap pos.

4

Surat silsilah keturunan dari Desa (bermaterai Rp.6000,- cap pos)

5

Surat kematian pewaris dari desa (bermaterai Rp.6000,- cap pos)

6

Bukti-bukti profil objek sengketa (batas-batas, jenis, merek, dst.) bermaterai Rp.6000,- cap pos

7

Biaya panjar perkara

Peta Pengadilan Agama Palu

Footer website - Hubungi Kami dll

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi