LOGO WEB PALU TRANSPARAN

SELAMAT DATANG

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Palu.
SELAMAT DATANG

Profil Pengadilan Agama Palu

Profil Pengadilan Agama Palu Tahun 2024
Profil Pengadilan Agama Palu

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIPEKA

Layanan notifikasi perkara melalui robot WhatsApp secara otomatis terkait status perkara, persyaratan pendaftaran, jadwal persidangan, hingga terbitnya produk pengadilan (akta cerai/salinan putusan)
SIPEKA

SIVALDI

Inovasi yang menyediakan Informasi Akta Cerai, dilengkapi fitur cek status AC, validasi AC, serta Daftar AC yang telah terbit
SIVALDI

SIPACAR KELILING

Layanan Delivery Akta Cerai dan Sisa Panjar bagi Masyarakat yang tidak berkesempatan untuk mengambil akta cerai dan sisa panjar, Sipacar Keliling solusinya !
SIPACAR KELILING

Inovasi-Inovasi

List Inovasi yang dikembangkan dan digunakan di Pengadilan Agama Palu
Inovasi-Inovasi

Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Stop Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Stop Gratifikasi

BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (e-Court)

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4 ecourt5 ecourt6

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

menu01 web menu02 web images/icon_menu/2024/menu03_web.png images/icon_menu/2024/menu04_web.png 5 6
7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 menu17 web menu18 web

 


banner zi 2024

area1 area1 area1
area1 area1 area1

Maklumat 2025 fix


agen perubahan 2025


Pengaduan Badilag 2024


survey 1 2025

 



PERSYARATAN GUGATAN DAN PERMOHONAN

 

  • Gugatan_1
  • Gugatan_2
  • Permohonan_1
  • Permohonan_2
  • Prodeo_1
  • Prodeo_2

  


HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

papalu hpa


LAYANAN INFORMASI BERPERKARA SECARA PRODEO

prodeo


STATISTIK PERKARA

 


JADWAL SIDANG

 


DAFTAR PANGGILAN PERKARA GHAIB

 


 

DAFTAR PERKARA YANG SISA PANJAR BELUM DIKEMBALIKAN 


INFORMASI PENERBITAN AKTA CERAI PA PALU


ICCE PAPALU2023

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

posbakum01 posbakum02 posbakum03

      

idul fitri 2025

Heriyah

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Palu bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

Gambaran Umum Website

 

No MENU KODE
A INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
  A1 Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
    1

Profil Pengadilan, meliputi:

      a. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan; A1.1a
      b. Struktur organisasi Pengadilan; A1.1b
      c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan; A1.1c
      d. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan; A1.1d
      e. Profil singkat pejabat struktural / fungsional, Staf; dan A1.1e
      f. LHKPN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. A1.1f
    2 Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. A1.2
    3 Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. A1.3
    4 Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama. A1.4
  A2 Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
         
    1 Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan. A2.1
    2

Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;

a. Mekanisme

b. Alur Penanganan Pengaduan

A2.2
    3 Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai. A2.3
    4

Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.

A2.4
    5 Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. A2.5
    6 Biaya untuk memperoleh salinan informasi. A2.6
  A3 Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja
    1 Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: A3.1
      a. Nama program dan kegiatan;
      b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
      c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
      d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
      e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
    2 Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). A3.2
    3 Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: A3.3
      a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
      b. Neraca laporan arus kas (SAKPA) dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (CaLK).
    4 Ringkasan daftar aset dan inventaris. A3.4
    5

Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. 

a. Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan

b. Pengumuman Lelang

c. Rencana Pengadaan Barang dan Jasa

d. Tabel Monitoring Barang dan Jasa

A3.5
  A4 Informasi Laporan Akses Informasi
    Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: A4
    a Jumlah permohonan informasi yang diterima;
    b Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
    c Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
    d Alasan penolakan permohonan informasi.
  A5 Informasi Lain
    Informasi tentang pengunjung Website. (info ada diblok menu "Web Info" di samping kanan)
A5
B Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung
C Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik
  C1 Umum
    Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh pengadilan dan MA sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas 2
  C2 Informasi tentang Perkara dan Persidangan
    1 Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).  C2.1
    2 Informasi dalam Buku Register Perkara.  C2.2
    3 Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.  C2.3
    4 Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.  C2.4
    5 Laporan penggunaan biaya perkara.  C2.5
   C3    Informasi tentang Pengawasan dan Pendisplinan
     1 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya. C3.1
    2 Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). C3.2
    3 Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. C3.3
    4 Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. C3.4
    5 Putusan Majelis Kehormatan Hakim. C3.5
  C4 Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian
    1

Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.

C4.1
    2 Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas: C4.2
      a. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan;
      b. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
      c. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas;
      d. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
      e. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tsb.
    3 Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. C4.3
    4 Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan Agama Donggala. C4.4
    5 Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan. C4.5
    6 Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. C4.6
  C5 Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
    1 Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan. C5.1
    2 Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. C5.2
    3 Profil Hakim, Pejabat Stuktural, Fungsional, dan Staf yang meliputi: C5.3
      a. Nama;
      b. Riwayat pekerjaan;
      c. Posisi;
      d. Riwayat pendidikan; dan
      e. Penghargaan yang diterima.
    4 Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai. C5.4
    5 Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. C5.5
    6 Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya. C5.6
    7 Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. C5.7
    8

Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

C5.8
  C6 Informasi Lain
    A Penggunaan Bahasa Inggris (menu ada di kanan atas "Select A Language" >>> "Pilih Bahasa") C6.A
    B Penggunaan Bahasa Asing non Inggris (menu ada di kanan atas "Select A Language" >>>"Pilih Bahasa") C6.B

Peta Pengadilan Agama Palu

Footer website - Hubungi Kami dll

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi