LOGO WEB PALU TRANSPARAN

SELAMAT DATANG

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Palu.
SELAMAT DATANG

Profil Pengadilan Agama Palu

Profil Pengadilan Agama Palu Tahun 2024
Profil Pengadilan Agama Palu

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIPEKA

Layanan notifikasi perkara melalui robot WhatsApp secara otomatis terkait status perkara, persyaratan pendaftaran, jadwal persidangan, hingga terbitnya produk pengadilan (akta cerai/salinan putusan)
SIPEKA

SIVALDI

Inovasi yang menyediakan Informasi Akta Cerai, dilengkapi fitur cek status AC, validasi AC, serta Daftar AC yang telah terbit
SIVALDI

SIPACAR KELILING

Layanan Delivery Akta Cerai dan Sisa Panjar bagi Masyarakat yang tidak berkesempatan untuk mengambil akta cerai dan sisa panjar, Sipacar Keliling solusinya !
SIPACAR KELILING

Inovasi-Inovasi

List Inovasi yang dikembangkan dan digunakan di Pengadilan Agama Palu
Inovasi-Inovasi

Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Stop Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Stop Gratifikasi

BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (e-Court)

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4 ecourt5 ecourt6

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

menu01 web menu02 web images/icon_menu/2024/menu03_web.png images/icon_menu/2024/menu04_web.png 5 6
7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 menu17 web menu18 web

 


banner zi 2024

area1 area1 area1
area1 area1 area1

Maklumat 2025 fix


agen perubahan 2025


Pengaduan Badilag 2024


survey 1 2025

 



PERSYARATAN GUGATAN DAN PERMOHONAN

 

  • Gugatan_1
  • Gugatan_2
  • Permohonan_1
  • Permohonan_2
  • Prodeo_1
  • Prodeo_2

  


HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

papalu hpa


LAYANAN INFORMASI BERPERKARA SECARA PRODEO

prodeo


STATISTIK PERKARA

 


JADWAL SIDANG

 


DAFTAR PANGGILAN PERKARA GHAIB

 


 

DAFTAR PERKARA YANG SISA PANJAR BELUM DIKEMBALIKAN 


INFORMASI PENERBITAN AKTA CERAI PA PALU


ICCE PAPALU2023

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

posbakum01 posbakum02 posbakum03

      

idul fitri 2025

Heriyah

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Palu bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

Pemimpin yang ‘Jaim’

*

Ada kawan karib saya menelpon, usul agar di Pojok Pak Dirjen yang akan datang saya bercerita tentang kepemimpinan. “Selama ini Pak Dirjen belum pernah menulis tentang kepemimpinan,” kata kawan yang nampak selalu menyantap Pojok Pak Dirjen ini. “Lhaa.., yang selama ini saya tulis kan hampir semuanya berkaitan dengan kepemimpinan?” jawab saya.

“Iya, tapi tidak terlalu fokus berkaitan dengan apa yang harus dan apa yang jangan dilakukan oleh seorang pemimpin. Ketua PA, misalnya,” kata kawan saya ini memberi contoh, walau tidak detail.

“Iya deh, kalau gitu, akan saya coba. Terima kasih,” kata saya, mengakhiri obrolan tentang usulannya itu.

Di Bandara Cengkareng saya ada waktu sekitar 1 jam menungggu keberangkatan pesawat yang akan membawa saya ke Surabaya, Rabu (30/5) sore. Di Lounge BNI Cengkareng, tempat biasa saya menunggu keberangkatan, saya buka laptop, mikir-mikir apa yang harus saya tulis tentang kepemimpinan untuk dimuat pada Pojok Pak Dirjen yang akan datang ini, sesuai usul kawan saya tadi.

Rasanya saya sudah sering bercerita tentang sifat-sifat pemimpin yang harus dimiliki oleh pimpinan peradilan agama. Saya pernah menulis bahwa peran pemimpin sangat menentukan dalam pencapaian suatu organisasi, pemimpin merupakan “driver”, dan sebagainya.

Saya juga pernah mengemukakan gaya kepemimpinan yang digagas oleh Ki Hajar Dewantoro: Pemimpin itu harus menjadi teladan bila berada di depan, harus menjadi motor penggerak dan juga harus menjadi  pendorong  bagi orang-orang yang dipimpinnya. Tanri Abeng mengistilahkannya dengan leading, inspiring dan motivating. Bahkan saya juga pernah menyinggung tentang care (perhatian) dan wisdom (kearifan) yang  mutlak harus dimiliki oleh seorang pemimpin.

Benar juga, kata kawan saya itu. Yang paling penting kepemimpinan itu bukan teoretis, tapi harus dipraktikkan. Makanya, ia minta contoh-contoh konkrit sesuai dengan praktik kita di kantor masing-masing.

**

Saya jadi teringat cerita seorang kawan dekat lainnya. Pemimpin kantor di tempat ia bekerja sangatlah ‘jaim’. Pemimpin itu, menurutnya, tidak disenangi oleh hampir seluruh bawahannya.  “Lho, kan jaim itu ‘jaga imej’. Jadi, bagus dong, selalu menjaga citra,” canda saya.

“Enggak lah, ‘jaim’ itu memang singkatan dari jaga imej, tapi konotasinya negatif bahkan menyebalkan,” jawab dia.

Kawan itu lalu mengurai satu persatu sifat ‘jaim’ bosnya itu. Sang Bos jarang senyum, raut mukanya selalu ’serem’ dan mudah marah. Kalaupun menyapa staf, hanyalah ala kadarnya, tidak pernah hangat apalagi ramah. “Mungkin biar nampak wibawa kali,” kata kawan itu.

Sang Bos juga hampir tidak pernah datang ke ruangan dan meja-meja bawahannya. Kalaupun ada perintah untuk para staf, selalu memanggil wakilnya atau sekretarisnya. Dia selalu bekerja sendiri di kamarnya atau mengendalikan kantornya hanya dari mejanya.

Para staf atau pejabat struktural lainnya jika ingin menyampaikan sesuatu kepadanya, tidak boleh langsung, harus melalui hirarki pemimpin yang ada di kantornya. Tidak pernah ada rapat yang melibatkan para pejabat struktural tingkat bawah, apalagi dengan staf. Kalaupun ada rapat, hanyalah melibatkan pejabat-pejabat terasnya saja. Urusan pekerjaan staf atau hal-hal lain yang berkaitan dengan staf, diserahkan kepada para pejabat atasan langsungnya masing-masing.

Kalaupun ada pertemuan dengan seluruh tingkatan pejabat dan staf, Sang Bos ini hampir selalu dalam rangka memberikan perintah penting yang harus segera dilaksanakan. Kalau perintahnya tidak dilaksanakan, Sang Bos sering mengancam macam-macam, seperti akan menurunkan nilai DP3 bawahannya atau mengusulkan mutasi, dan lain-lain.

Simpulnya, Sang Bos ini sangatlah galak terhadap bawahannya. Tapi,  kalau kepada atasannya, sang Bos sangatlah ramah, murah senyum bahkan sangat menunduk-nunduk, saking sopannya.

Kepemimpinan Sang Bos ini sangatlah ala kadarnya dan sangat formal. Pekerjaan di kantorpun dibiarkan berjalan apa adanya. Tidak ada greget, apalagi inovasi.  Pelaksanaan tugas rutin berjalan tergantung kepada para pembantunya.

Pelaksanaan tugas pokok berjalan tanpa kontrol pucuk pimpinan. Administrasi kantor ditangani atas inisiatif sekretarisnya. Pemanfaatan Teknologi Informasi tergantung kepada para adminnya.

“Pokoknya, sama sekali tidak tampak adanya peran dari Sang Bos. Bahkan ada kesan, Sang Bos  tidak begitu menguasai tentang masalah teknis, apalagi yang nonteknis, seperti administrasi keuangan, aset dan TI,” kata kawan itu.

“Pantesan, mungkin karena itu ia bersikap ‘jaim’,” pikir saya.

***

Saya mengharapkan kepada seluruh pemimpin di lingkungan peradilan agama agar menghindari sikap-sikap seperti kisah nyata di atas. Sikap ‘jaim’ yang diartikan seperti itu sangatlah tidak pantas dimiliki seorang pemimpin.

Seorang pemimpin haruslah ramah, mudah senyum, hangat, akrab dan tidak membeda-bedakan staf. Kalaupun harus membeda-bedakan, itu karena berkaitan dengan pekerjaan masing-masing staf yang berbeda. Dalam berkomunikasi dan bersikap, seorang pemimpin haruslah memperlakukan sama terhadap semua bawahan.

Perhatian dari seorang pemimpin terhadap bawahannya sangatlah mutlak. Perhatian itu akan menjadi motivasi dan apresiasi bagi bawahan. Perhatian pemimpin, apalagi sapaan dan pujian  terhadap apa yang telah bawahan kerjakan, akan menjadi nilai yang sangat berharga bagi bawahan.

Dengan bersikap seperti itu, ditambah keteladanan, seorang pemimpin akan dicintai bawahannya. Kalau ini terjadi, maka sudah pasti pekerjaan di kantor akan berjalan lancar dan suasana kerjapun akan nyaman dan menyenangkan.

Kewibawaan seorang pemimpin bukan karena ke-’jaim’-annya. Justeru dengan sikap yang ramah dan teladan namun juga tegas, seorang pemimpin akan disegani dan dihormati para bawahannya.

Pemimpin juga sebaiknya tidak bekerja apa adanya.  Saya sering berkata dalam berbagai kesempatan: Jangan hanya seperti air mengalir, tapi harus ada greget. Pemimpin juga harus  mampu menjadi teladan, menginspirasi dan memotivasi.

Saya yakin pekerjaan di semua pengadilan agama sangatlah banyak, apalagi pada PA-PA yang perkaranya sangat banyak. Namun beban kerja yang banyak ini jangan menjadikan para pemimpinnya terlena atau terbebani oleh tugas-tugas yang berhubungan dengan keperkaraan saja. Hal-hal yang berkaitan dengan non-keperkaraan juga menjadi kewajiban pemimpin untuk memperhatikan dan mengontrolnya.

Saya salut dan mengapresiasi para pemimpin pada PA-PA yang perkaranya banyak, namun masih memperhatikan dengan baik pelaksanaan program Reformasi Birokrasi (RB). Bahkan di banyak tempat, justeru PA-PA itulah yang menjadi teladan dalam pelaksanaan program RB itu. Saya tahu persis mana saja PA-PA tersebut.

Saya juga mengajak kepada pemimpin PA-PA yang belum begitu memperhatikan program RB, mungkin karena beban kerja yang tinggi atau karena memang kurang perhatian, ayo kita kembangkan kepemimpinan dan kreativitas kita dengan penuh semangat untuk meningkatkan pelaksanaan program RB di tempat tugas kita masing-masing.

Saya juga menekankan bahwa pelaksanaan RB itu adalah tanggung jawab kita semua. Meski demikian, pemimpin adalah orang  yang paling bertanggung jawab. Oleh karena itu pemimpin harus care terhadap perubabahan pola pikir dan budaya kerja yang terjadi di pengadilan masing-masing.

Pemimpin juga harus memonitor agar penanganan perkara dan administrasinya, pelaksanaan pelayanan publik dan meja informasi, pelaksanaan program ‘justice for the poor’, pengembangan TI serta keharmonisan dan integritas seluruh hakim dan karyawan, selalu terpelihara dan berjalan dengan baik.

Dalam hal-hal yang strategis, seperti menjaga integritas, meningkatkan kualitas SDM, memanfaatkan TI dan melaksanakan pelayanan publik, seorang pemimpin harus terjun langsung memberikan arahan-arahan dan memantau perkembangannya.

Oleh karena itu, yuk kita kembangkan diri kita dan staf kita masing-masing untuk mengubah pola pikir ke arah yang positif dan mengembangkan budaya kerja yang efektif dan efisien.

****

Saya yakin, kalau kita sudah bertekad dengan niat yang ikhlas dan kerja keras, pemimpin yang ‘jaim’ di lingkungan kita tidak akan kita temui.

Sayapun yakin bahwa pemimpin yang ‘jaim’ yang diceritakan oleh kawan akrab saya tadi itu bukanlah berada di lingkungan peradilan. Saya merasa para pemimpin di lingkungan peradilan agama kini semakin terbuka, kreatif, inovatif dan menjunjung akhlaqul karimah.

Kini, secara umum, kita sering mendapat apresiasi dari berbagai pihak, dari dalam dan luar negeri. Kitapun merasa bahwa peradilan agama kini telah banyak mencapai kemajuan, walaupun masih perlu terus kita tingkatkan. Saya merasa pula, semua ini adalah karena peran para pemimpin pengadilan di lingkungan peradilan agama dalam menggerakkan hakim dan stafnya masing-masing.

Semoga hal-hal positif yang ada pada diri kita dapat terus kita pertahankan dan tingkatkan. Sebaliknya, sifat-sifat ‘jaim’ dan apatis dapat kita hilangkan. (WW).

Peta Pengadilan Agama Palu

Footer website - Hubungi Kami dll

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi