LOGO WEB PALU TRANSPARAN

SELAMAT DATANG

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Palu.
SELAMAT DATANG

Profil Pengadilan Agama Palu

Profil Pengadilan Agama Palu Tahun 2024
Profil Pengadilan Agama Palu

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIPEKA

Layanan notifikasi perkara melalui robot WhatsApp secara otomatis terkait status perkara, persyaratan pendaftaran, jadwal persidangan, hingga terbitnya produk pengadilan (akta cerai/salinan putusan)
SIPEKA

SIVALDI

Inovasi yang menyediakan Informasi Akta Cerai, dilengkapi fitur cek status AC, validasi AC, serta Daftar AC yang telah terbit
SIVALDI

SIPACAR KELILING

Layanan Delivery Akta Cerai dan Sisa Panjar bagi Masyarakat yang tidak berkesempatan untuk mengambil akta cerai dan sisa panjar, Sipacar Keliling solusinya !
SIPACAR KELILING

Inovasi-Inovasi

List Inovasi yang dikembangkan dan digunakan di Pengadilan Agama Palu
Inovasi-Inovasi

Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Stop Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Stop Gratifikasi

BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (e-Court)

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4 ecourt5 ecourt6

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

menu01 web menu02 web images/icon_menu/2024/menu03_web.png images/icon_menu/2024/menu04_web.png 5 6
7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 menu17 web menu18 web

 


banner zi 2024

area1 area1 area1
area1 area1 area1

Maklumat 2025 fix


agen perubahan 2025


Pengaduan Badilag 2024


survey 1 2025

 



PERSYARATAN GUGATAN DAN PERMOHONAN

 

  • Gugatan_1
  • Gugatan_2
  • Permohonan_1
  • Permohonan_2
  • Prodeo_1
  • Prodeo_2

  


HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

papalu hpa


LAYANAN INFORMASI BERPERKARA SECARA PRODEO

prodeo


STATISTIK PERKARA

 


JADWAL SIDANG

 


DAFTAR PANGGILAN PERKARA GHAIB

 


 

DAFTAR PERKARA YANG SISA PANJAR BELUM DIKEMBALIKAN 


INFORMASI PENERBITAN AKTA CERAI PA PALU


ICCE PAPALU2023

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

posbakum01 posbakum02 posbakum03

      

010625 banner pancasila

Heriyah

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Palu bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

210525 duka

Posbakum, Oh... Posbakum

* “

Terima kasih, Pak. Saya sangat terbantu dengan adanya Posbakum ini. Saya bisa curhat tentang masalah keluarga yang menimpa saya. Dan saya dibantu solusinya. Bahkan, saya dibuatkan surat gugatannya.” Kira-kira begitulah pengakuan seorang Ibu muda, sebut saja Pulanah, kepada saya di ruang Posbakum PA Surabaya beberapa waktu lalu. Pengakuan jujur lainnya datang dari seorang lelaki, sebut saja Pulan, juga di Posbakum PA Surabaya. “Saya senang dengan adanya Posbakum ini. Saya bisa bertanya apa saja yang berkaitan dengan kasus saya. Ke pengadilan ini baru pertama kali. Saya awam sekali tentang hukum dan pengalaman. Saya dibantunya secara gratis,” tuturnya. Banyak lagi obrolan dan informasi lainnya yang saya peroleh, baik dari para pengguna Posbakum yang semuanya itu merupakan masyarakat yang tidak mampu, atau dari para petugas Posbakum dan aparat PA itu sendiri. Saya pernah berkunjung ke hampir semua PA yang menyelenggarakan Posbakum di tahun 2011. PA-PA di setiap kota provinsi se Indonesia, sejak Banda Aceh sampai Jayapura, dan PA-PA di Jawa yang jumlah perkaranya sangat banyak, semuanya berjumlah 46 PA, ditunjuk Badilag dan disiapkan anggarannya untuk menyelenggarakan Posbakum. Tidak hanya dengan Pulan dan Pulanah yang ada di Surabaya, saya selalu menyempatkan untuk ngobrol-ngobrol dengan Pulan-Pulanah di kota-kota lainnya. Untuk menerima masukan, termasuk kritikan-kritikan untuk bahan perbaikan. Semuanya menyatakan puas dan sangat terbantu dengan adanya Posbakum ini. ** Posbakum di lingkungan peradilan agama baru dimulai sejak tahun 2011.

Penyelenggaraan Posbakum didasarkan pada UU 50/2009. Lalu, pada tahun 2010 kita melakukan persiapan dan perencanaan anggarannya, dan mulai beroperasi tahun 2011. Walaupun berdasarkan UU itu Posbakum harus ada di setiap PA, namun implementasinya dilakukan secara bertahap. Tahun 2011 kita tunjuk 46 PA, dan tahun 2012 kita programkan di 69 PA. Saya mengharapkan, suatu waktu nanti, seluruh PA dapat menyelenggarakan Posbakum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Penyelenggaraan Posbakum tahun 2011 di 46 PA yang dibiayai oleh DIPA dinilai berhasil. Selain saya sendiri dan kawan-kawan Badilag melakukan kunjungan ke hampir semua PA penyelenggara Posbakum dan mendapatkan apresiasi dari para pencari keadilan, juga laporan secara nasional yang dihimpun oleh Badilag menunjukkan adanya kebutuhan yang besar dari masyarakat yang tidak mampu terhadap Posbakum. Dari target melayani 11.553 penerima bantuan hukum, 46 Posbakum di PA se-Indonesia yang diawaki 291 orang dapat memberikan layanan hukum kepada 35.009 masyarakat tidak mampu. Bukan main. Ini berarti lebih dari 3 kali lipat. Banyak faktor yang mendukung keberhasilan penyelenggaraan Posbakum. Di antaranya, dukungan pimpinan MA yang sangat besar dan perencanaan yang matang dan melibatkan banyak pihak. Kajian dan studi banding yang efektif ke Australia dilakukan oleh otoritas Mahkamah Agung dengan melibatkan stakeholders terkait, seperti organisasi advokat, LSM dan aparat pengadilan. Dari kajian dan studi banding itu, disusun pula SEMA tentang Pedoman Bantuan Hukum. Di lingkungan peradilan agama, SEMA tersebut ditindak lanjuti oleh Petunjuk Pelaksanaannya yang ditandatangani oleh Tuada Uldilag dan Sekretaris MA.

Penyusunan anggaranpun melibatkan pengadilan tingkat banding se Indonesia. Lalu, dilakukan sosialisasi berkali-kali kepada KPTA, WKPTA, Pansek PTA, KPA dan Pansek PA penyelenggara Posbakum. Evaluasipun terus dilakukan, baik ketika program sedang berjalan, maupun program sudah selesai. Pendek kata, penyelenggaraan Posbakum betul-betul dilaksanakan dengan perencanaan yang matang dan evaluasi yang baik. Hasilnya, alhamdulillah sangat memuaskan. Saya puas dan bersyukur. Di samping kita dapat melaksanakan tugas dengan baik, kitapun dapat membantu masyarakat yang kurang beruntung dari segi ekonomi dan sedang dililit masalah keluarga. Saya mengharapkan, di masa yang akan datang seluruh PA dapat membentuk Posbakum, sehingga masyarakat yang dilayani akan lebih banyak dan lebih tersebar di seluruh wilayah Indonesia. *** Kini, ada suatu hal yang memprihatinkan tentang penyelenggaraan Posbakum di pengadilan agama ini. Sejak tahun 2013 mendatang, saya masih belum tahu, apakah Posbakum masih akan tetap beroperasi di pengadilan agama atau tidak. Yang jelas, berdasarkan UU 16/2011 Tentang Bantuan Hukum, disebutkan bahwa penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh dan berada di Mahkamah Agung hanya dapat dilaksanakan sampai akhir tahun 2011. Dan karena masih belum siap, Menteri Hukum dan HAM yang ditunjuk oleh UU ini untuk menyelenggarakan bantuan hukum mempersilahkan MA untuk menyelenggarakan Bantuan Hukum sampai akhir 2012. Artinya, sejak tahun 2013, penyelenggaraan dan anggaran bantuan hukum tidak lagi berada pada MA dan pengadilan di bawahnya. Saya salut terhadap upaya yang dilakukan oleh KemenkumHAM, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dalam mempersiapkan pelaksanaan UU ini. Rapat-rapat kordinasi yang melibatkan stakeholders, termasuk MA, dilakukannya berkali-kali. Saya juga hadir berkali-kali. Sosialisasi ke daerah-daerah, dengan menampilkan pembicara dari BPHN, DPR, kalangan pengacara dan MA banyak pula dilakukan. Badilag selalu juga menjadi pembicara. Pak Farid, Sekditjen Badilag, selalu menjadi pembicara pada acara yang sudah lebih 5 kali ini dilakukan. Di samping itu, KemenkumHAM juga membuat Tim Khusus penyusun RPP dan RPermen yang diminta oleh UU. Bahkan, tidak tanggung-tanggung, Kementrian ini mendatangkan pakar dari Afrika Selatan yang sangat berpengalaman di bidang bantuan hukum. Kita mengharapkan dan berdo’a agar pelaksanaan bantuan hukum sejak 2013 nanti akan berjalan dengan baik dan menjangkau masyarakat kurang mampu yang memerlukannya. **** Ada beberapa kegalauan saya mengenai pelaksanaan Posbakum sejak 2013 nanti, khususnya bagi para pencari keadilan lingkungan peradilan agama. Terus terang, saya khawatir jika masyarakat kurang mampu yang selama ini banyak dilayani oleh Posbakum di pengadilan agama, sejak 2013 nanti tidak bisa terlayani lagi. Saya khawatir, jika di pengadilan agama tidak lagi dapat beroperasi Posbakum sementara di tempat lainnya tidak berjalan seperti selama ini telah berjalan dengan baik di pengadilan agama. Saya khawatir, masyarakat kecewa karena selama ini pengadilan agama telah memberikan layanannya dengan baik, lalu mereka tidak menemukannya lagi Posbakum di tempat lain. Mungkin kegalauan dan kekhawatiran saya ini berlebihan. Mungkin ada orang menghibur saya, tidak usah khawatir toh Posbakum di tempat lain akan didirikan dan akan jauh lebih baik dari pada yang selama ini berjalan di pengadilan agama. Kalau itu terjadi, kita senang dan bersyukur. Alhamdulillah. Bagi kita, penyelenggaraan Posbakum di manapun tidak masalah, anggaran berada di manapun tidak jadi soal, dan siapapun penyelenggara Posbakum tidak penting. Bagi kita, yang terpenting adalah bahwa orang yang tidak mampu dan memerlukan bantuan hukum dapat dilayani secara baik, gratis, mudah dan memuaskan. Kasihan mereka. Itu saja. Namun ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian kita, sejak berlakunya UU No. 16/2011 ini.

Setidaknya ada dua hal. Pertama, PA tidak boleh lagi menyelenggarakan Posbakum. Penyelenggara dan anggaran Posbakum ada pada KemenkumHAM. Lalu, bagaimana mekanismenya, jika pencari keadilan untuk kalangan peradilan agama memerlukan bantuan hukum, padahal di tingkat kabupaten/kota tidak ada Kantor KemenkumHAM? Mungkinkah ditunjuk Pemda atau lembaga tertentu? Kalaupun iya, mekanismenya bagaimana? Haruskah pencari bantuan hukum untuk peradilan agama ini mencari jauh ke luar lokasi pengadilan agama? Kedua, berdasarkan ketentuan yang berlaku selama ini, orang yang tidak mampu dan memerlukan bantuan hukum, jika tidak mempunyai SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) atau sejenisnya, cukup membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar pengacara dan diketahui oleh Ketua PA. Nanti, sejak 2013, orang yang memerlukan bantuan hukum itu mutlak harus membawa SKTM atau sejenisnya, tidak boleh dengan surat pernyataan. Keadaan seperti di atas jelas akan “mempersulit” pencari bantuan hukum. Akibatnya, jumlah penerima bantuan hukum akan jauh berkurang dibandingkan dengan yang selama ini berjalan. Ini artinya, fasilitas bantuan hukum dari negara akan sangat sedikit dinikmati oleh orang tidak mampu dan memerlukannya. Mudah-mudahan rasa galau saya ini tidak menjadi kenyataan. Saya juga mohon do’a. Matahari masih belum tenggelam. Masih ada waktu untuk melakukan upaya, kordinasi, konsultasi serta kerjasama dengan stakeholders lainnya yang terkait untuk mengatasi kegalauan ini. Untuk membantu Pulan-Pulanah yang banyak tersebar di seluruh wilayah Indonesia, saya yakin, banyak jalan menuju Roma. Kita wajib terus berusaha mencari solusi, walaupun akhirnya hanya Tuhanlah yang menentukan. Saya percaya itu. Faidza ‘azamta fatawakkal ‘alalloh. (WW)

Peta Pengadilan Agama Palu

Footer website - Hubungi Kami dll

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi