LOGO WEB PALU TRANSPARAN

SELAMAT DATANG

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Palu.
SELAMAT DATANG

Profil Pengadilan Agama Palu

Profil Pengadilan Agama Palu Tahun 2024
Profil Pengadilan Agama Palu

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIPEKA

Layanan notifikasi perkara melalui robot WhatsApp secara otomatis terkait status perkara, persyaratan pendaftaran, jadwal persidangan, hingga terbitnya produk pengadilan (akta cerai/salinan putusan)
SIPEKA

SIVALDI

Inovasi yang menyediakan Informasi Akta Cerai, dilengkapi fitur cek status AC, validasi AC, serta Daftar AC yang telah terbit
SIVALDI

SIPACAR KELILING

Layanan Delivery Akta Cerai dan Sisa Panjar bagi Masyarakat yang tidak berkesempatan untuk mengambil akta cerai dan sisa panjar, Sipacar Keliling solusinya !
SIPACAR KELILING

Inovasi-Inovasi

List Inovasi yang dikembangkan dan digunakan di Pengadilan Agama Palu
Inovasi-Inovasi

Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Stop Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Stop Gratifikasi

BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (e-Court)

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4 ecourt5 ecourt6

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

menu01 web menu02 web images/icon_menu/2024/menu03_web.png images/icon_menu/2024/menu04_web.png 5 6
7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 menu17 web menu18 web

 


banner zi 2024

area1 area1 area1
area1 area1 area1

Maklumat 2025 fix


agen perubahan 2025


Pengaduan Badilag 2024


survey 1 2025

 



PERSYARATAN GUGATAN DAN PERMOHONAN

 

  • Gugatan_1
  • Gugatan_2
  • Permohonan_1
  • Permohonan_2
  • Prodeo_1
  • Prodeo_2

  


HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

papalu hpa


LAYANAN INFORMASI BERPERKARA SECARA PRODEO

prodeo


STATISTIK PERKARA

 


JADWAL SIDANG

 


DAFTAR PANGGILAN PERKARA GHAIB

 


 

DAFTAR PERKARA YANG SISA PANJAR BELUM DIKEMBALIKAN 


INFORMASI PENERBITAN AKTA CERAI PA PALU


ICCE PAPALU2023

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

posbakum01 posbakum02 posbakum03

      

010625 banner pancasila

Heriyah

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Palu bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

210525 duka

PENANDATANGANAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) LAYANAN ISTABAT NIKAH TERPADU KOTA PALU

 

pic 2018062801512912585229855b343f217bb49

Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) Layanan Itsbat Nikah Terpadu antara Pemerintah Kota Palu, Pengadilan Agama Palu dan Kementrian Agama Kota Palu berlangsung pada selasa (26/6/2018) di ruang kerja Wakil Walikota Palu.

Penandatangan MoU tersebut diwakili oleh Wakil Walikota Palu Sigit Purnomo Said (Pasha)  selaku Pemerintah Kota Palu, Ketua Pengadilan Agama Palu Drs. Khalis, MH. Mewakili Pengadilan Agama Palu dan Kepala Kantor Kementrian  Agama Kota Palu Drs. H. Ma’sum, MM. mewakili Kemenrian Agama Kota Palu, turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu, Kabag. Kesra, Panitera PA. Palu, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan dan Kasubbag. Perencanaan, TI dan Pelaporan. PA. Palu.

Sebelum penandatangan MoU pelaksanaan itsbat nikah terpadu, Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said membuka pembicaraan dengan memperkenalkan Kadis Kependukukan Dan Catatan Sipil Kota Palu besrta stafnya, kemudian membicarakan masaalah kultur budaya masyarakat Kota Palu, selanjutnya Sigit menanyakan kepada Ketua PA. Palu “Khalis”  terkait dengan tujuan dari dilaksanakannya MoU Layanan Itsbat Nikah Terpadu.

Dalam penjelasannya tentang Layanan Istbat Nikah Terpadu, Khalis munguraikan bahwa Layanan Isbat Nikah Terpadu antara lain bertujuan untuk membantu masyarakat Kota Palu dalam mengesahkan perkawinan, memperoleh buku nikah dan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Pasport dan lain sebagainya, hal ini seiring dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, yang merupakan langkah hukum yang dilakukan Mahkamah Agung untuk membantu masyarakat terutama masyarakat miskin. Merekalah yang berhadapan dengan hamabatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan perkawinan. Lanjut Khalis juga menyampaikan, saat ini telah berjalan kerjasama Layanan Istbat Nikah Terpadu antara Pengadilan Agama Palu dengan kelurahan se-kota Palu namun masih banyak masyarakat yang tidak mampu membayar biaya yang telah ditetapkan sebesar Rp. 91.000,- dan harapannya Pemkot Palu dapat menfasilitasi masyarakat yang kurang mampu tersebut.

Kemudian Kepala Kemenag Kota Palu “Mas’um”  menyampaikan bahwa dengan adanya pelayanan sidang istabat terpadu ini, akan memudahkan masyarakat dalam pencatatan perkawinannya dan kemenag segera mengeluarkan buku nikah sebagai bukti sah pernikahan, selanjutnya Ma’sum menjelaskan perbedaan antara layanan Istbat Nikah Terpadu dengan Nikah Masal sebagai respon atas pertanyaan Sigit.

Sampai saat ini sudah tercatatat sebanyak 180 pasang untuk menunggu pelaksanaan Layanan Istbat Nikah Terpadu demilkian ujar Kabag Kesra  Abd. Hafid.

Setelah penandatangan memorandum of understanding (MoU) Layanan Itsbat Nikah Terpadu dilakukan foto bersama. (IT-PA. Palu)

Peta Pengadilan Agama Palu

Footer website - Hubungi Kami dll

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi