LOGO WEB PALU TRANSPARAN

SELAMAT DATANG

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Palu.
SELAMAT DATANG

Profil Pengadilan Agama Palu

Profil Pengadilan Agama Palu Tahun 2024
Profil Pengadilan Agama Palu

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIPEKA

Layanan notifikasi perkara melalui robot WhatsApp secara otomatis terkait status perkara, persyaratan pendaftaran, jadwal persidangan, hingga terbitnya produk pengadilan (akta cerai/salinan putusan)
SIPEKA

SIVALDI

Inovasi yang menyediakan Informasi Akta Cerai, dilengkapi fitur cek status AC, validasi AC, serta Daftar AC yang telah terbit
SIVALDI

SIPACAR KELILING

Layanan Delivery Akta Cerai dan Sisa Panjar bagi Masyarakat yang tidak berkesempatan untuk mengambil akta cerai dan sisa panjar, Sipacar Keliling solusinya !
SIPACAR KELILING

Inovasi-Inovasi

List Inovasi yang dikembangkan dan digunakan di Pengadilan Agama Palu
Inovasi-Inovasi

Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Stop Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Stop Gratifikasi

BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (e-Court)

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4 ecourt5 ecourt6

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

menu01 web menu02 web images/icon_menu/2024/menu03_web.png images/icon_menu/2024/menu04_web.png 5 6
7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 menu17 web menu18 web

 


banner zi 2024

area1 area1 area1
area1 area1 area1

Maklumat 2025 fix


agen perubahan 2025


Pengaduan Badilag 2024


survey 1 2025

 



PERSYARATAN GUGATAN DAN PERMOHONAN

 

  • Gugatan_1
  • Gugatan_2
  • Permohonan_1
  • Permohonan_2
  • Prodeo_1
  • Prodeo_2

  


HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

papalu hpa


LAYANAN INFORMASI BERPERKARA SECARA PRODEO

prodeo


STATISTIK PERKARA

 


JADWAL SIDANG

 


DAFTAR PANGGILAN PERKARA GHAIB

 


 

DAFTAR PERKARA YANG SISA PANJAR BELUM DIKEMBALIKAN 


INFORMASI PENERBITAN AKTA CERAI PA PALU


ICCE PAPALU2023

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

posbakum01 posbakum02 posbakum03

      

Banner Harkitnas 2025 papalu

Heriyah

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Palu bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

210525 duka

Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung

sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan

 

 

 Fatwa 052/KMA/III/2009                                                                                                                                         

Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal.

 SEMA No 14/2010 Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK
 Fatwa 35/KMA/III/2009 Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI.
 Fatwa 52/KMA/V/2009 Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.
 Fatwa 59/KMA/V/2009 Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan
 Fatwa 115/KMA/IX/2009 Putusan MA tidak berlaku surut

Fatwa 118/KMA/IX/2009

Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain
 Fatwa 130/KMA/X/2009 Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi
 Fatwa 146/KMA/XII/2009 Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan
 Fatwa 148/KMA/XII/2009 Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga
 Fatwa 149/KMA/XII/2009 Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI
 KMA 126/KMA/SK/VIII/2011 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama
 KMA No: 003/KMA/SK/I/2011 Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
 KMA No. 071/KMA/SK/V/2011 Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung
 KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia

 

 

Pertimbangan dan Nasehat Hukum Mahkamah Agung RI

1

2

3

4

5

6

    7   

EKSEKUSI dan LELANG Dalam Hukum Acara Perdata

HIYAL ASY SYARIYAH Dalam Praktek Hibah dan Wasiat

Makalah Tuada Agama

Pelaksanaan Program-Program Prioritas Reformasi Birokrasi di Lingkungan Peradilan Agama

Pemecahan Permasalahan Hukum Lingkungan Peradilan Agama Bahan Rakernas 2011

Permasalahan Hukum Perkawinan Dalam Praktek Pengadilan Agama-1

Problematika Pelaksanaan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh

 

 

1 CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
2 Hasil Rakernas 2012 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2012
3 Hasil Rakernas 2011 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2011
4 Hasil Rakernas 2010Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2010
5 KMA No. 126/KMA/SK/VIII/2011 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama
6 KMA No: 003/KMA/SK/I/2011 Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
7 KMA No. 071/KMA/SK/V/2011 Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung
   8    KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia

 

 

 

 

 

Peta Pengadilan Agama Palu

Footer website - Hubungi Kami dll

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi