LOGO WEB PALU TRANSPARAN

SELAMAT DATANG

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Palu.
SELAMAT DATANG

Profil Pengadilan Agama Palu

Profil Pengadilan Agama Palu Tahun 2024
Profil Pengadilan Agama Palu

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIPEKA

Layanan notifikasi perkara melalui robot WhatsApp secara otomatis terkait status perkara, persyaratan pendaftaran, jadwal persidangan, hingga terbitnya produk pengadilan (akta cerai/salinan putusan)
SIPEKA

SIVALDI

Inovasi yang menyediakan Informasi Akta Cerai, dilengkapi fitur cek status AC, validasi AC, serta Daftar AC yang telah terbit
SIVALDI

SIPACAR KELILING

Layanan Delivery Akta Cerai dan Sisa Panjar bagi Masyarakat yang tidak berkesempatan untuk mengambil akta cerai dan sisa panjar, Sipacar Keliling solusinya !
SIPACAR KELILING

Inovasi-Inovasi

List Inovasi yang dikembangkan dan digunakan di Pengadilan Agama Palu
Inovasi-Inovasi

Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Stop Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Stop Gratifikasi

BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (e-Court)

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4 ecourt5 ecourt6

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

menu01 web menu02 web images/icon_menu/2024/menu03_web.png images/icon_menu/2024/menu04_web.png 5 6
7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 menu17 web menu18 web

 


banner zi 2024

area1 area1 area1
area1 area1 area1

Maklumat 2025 fix


agen perubahan 2025


Pengaduan Badilag 2024


banner survei tw4 2024

 



PERSYARATAN GUGATAN DAN PERMOHONAN

 

  • Gugatan_1
  • Gugatan_2
  • Permohonan_1
  • Permohonan_2
  • Prodeo_1
  • Prodeo_2

  


HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

papalu hpa


LAYANAN INFORMASI BERPERKARA SECARA PRODEO

prodeo


STATISTIK PERKARA

 


JADWAL SIDANG

 


DAFTAR PANGGILAN PERKARA GHAIB

 


 

DAFTAR PERKARA YANG SISA PANJAR BELUM DIKEMBALIKAN 


INFORMASI PENERBITAN AKTA CERAI PA PALU


ICCE PAPALU2023

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

posbakum01 posbakum02 posbakum03

      

idul fitri 2025

Heriyah

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Palu bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT

TERHADAP TSUNAMI

 

furchtsame karikatur leute wasser ueberlauf tsunami welle 82574 10236

Pra Bencana

1.  Ketahui tanda-tanda sebelum tsunami terjadi, terutama setelah gempa bumi (intensitas gempa bumi lama dan terasa kuat, air laut surut, bunyi gemuruh dari tengah lautan, banyak ikan menggelepar di pantai yang airnya surut dan tanda-tanda alam lain).

2Memantau informasi dari berbagai media resmi mengenai potensi tsunami setelah gempa bumi terjadi.

3. Cepat berlari ke tempat yang tinggi dan berdiam diri di sana untuk sementara waktu setelah satu gempa bumi besar mengguncang.

4. Segera menjauhi pantai dan tidak perlu melihat datangnya tsunami atau menangkap ikan di pantai karena air surut.

5Mengetaui tingkat kerawanan tempat tinggal akan bahaya tsunami dan jalur evakuasi tercepat ke daratan yang lebih tinggi.

Saat Bencana

1.  Setelah gempa bumi berdampak pada rumah anda, jangan berupaya untuk merapikan kondisi rumah, waspadailah gempa bumi susulan.

2. Jika berada di rumah, usahakan untuk tetap tenang dan segera membimbing keluarga untuk menyelamatkan diri ke tempat yang lebih tinggi dan aman.

3. Tidak semua gempa bumi memicu tsunami, jika mendengar sirine tanda bahaya atau pengumuman dari pihak berwenang mengenai bahaya tsunami, segera menyingkir dari daerah pantai. Perhatikan peringatan dan arahan dari pihak berwenang dalam proses evakuasi.

4.  Jika telah sampai di daerah tinggi, bertahanlah di sana karena gelombang tsunami yang kedua dan ketiga biasanya lebih besar dari gelombang pertama serta dengarkan informasi dari pihak yang berwenang melalui radio atau alat komunikasi lainnya.

5. Jangan kembali sebelum keadaan dinyatakan aman oleh pihak berwenang.

6Tsunami tidak datang sekali, tetapi bisa sampai lima kali. Oleh karena itu, sebelum ada pengumuman dari pihak berwenang bahwa kondisi telah aman, jangan lah meninggalkan tempat evakuasi karena seringkali gelombang yang datang kemudian justru lebih tinggi dan berbahaya.

7.  Hindari jalan melewati jembatan, dianjurkan untuk melakukan evakuasi dengan berjalan kaki.

8. Bagi yang melakukan evakuasi menggunakan kendaraan dan terjadi kemacetan, segera kunci dan tinggalkan kendaraan serta melanjutkan evakuasi dengan berjalan kaki.

9.  Apabila berada di kapal atau perahu yang tengah berlayar, upayakan untuk tetap berlayar dan menghindari wilayah pelabuhan.


Pasca Bencana

1. Tetap utamakan keselamatan dan bukan barang-barang Anda, waspada dengan instalasi listrik dan pipa gas.

2. Anda dapat kembali ke rumah setelah keadaan dinyatakan aman dari pihak berwenang.

3. Jauhi area yang tergenang dan rusak sampai ada informasi aman dari pihak berwenang.

4. Hindari air yang menggenang karena kemungkinan kontaminasi zat-zat berbahaya dan ancaman sengatan listrik.

5. Hindari air yang bergerak karena arusnya dapat membahayakan.

6. Hindari area bekas genangan untuk menghindari terperosok atau terjebak dalam kubangan

7. Jauhi reruntuhan di dalam genangan air karena sangat berpengaruh terhadap keamanan perahu penyelamat dan orang-orang di sekitar.

8. Bersihkan sarang nyamuk dan serangga lainnya.

9. Berpartisipasi dalam kaporisasi sumber-sumber air bersih, perbaikan jamban dan saluran pembuangan air limbah

10. Hindari lokasi yang masih terkena bencana, kecuali jika pihak berwenang membutuhkan relawan.

11. Tetap di luar gedung yang masih di kelilingi genangan air.

12. Hati-hati saat memasuki gedung karena ancaman kerusakan yang tidak terlihat seperti pada fondasi.

13. Perhatikan kesehatan dan keselamatan kerluarga dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air bersih jika terkena air genangan tsunami.

14. Buanglah makanan yang terkontaminasi air genangan.

15. Dengarkan berita atau informasi dari instansi resmi mengenai kondisi air, serta di mana mendapatkan bantuan tenda darurat, pakaian dan makanan.

16. Apabila Anda terluka, dapatkan perawatan kesehatan di pos kesehatan terdekat.

Tsunami terdiri dari rangkaian gelombang laut yang mampu menjalar dengan kecepatan mencapai lebih dari 900km/jam atau lebih di tengah laut. Jenis bencana ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain gempa bumi yang terjadi di dasar laut, runtuhan di dasar laut atau karena letusan gunung api di laut.

Saat mencapai pantai yang dangkal, teluk atau muara sungai, kecepatan gelombang tsunami  akan menurun, namun ketinggian gelombanakameningkat puluhan meter dan bersifat merusak.

Institusi yang berwenang untuk memberikan peringkat bencana tsunami adalah BMKG. Seperti gempa bumi, belum ada ahli dan istitusi yang mampu memprediksi dengan tepat kapan tsunami akan terjadi. Anda dapat mengenali suatu wilayah yang berpotensi terdampak tsunami dengan rambu peringatan bahaya tsunami.

Peta Pengadilan Agama Palu

Footer website - Hubungi Kami dll

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi