LOGO WEB PALU TRANSPARAN

SELAMAT DATANG

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Palu.
SELAMAT DATANG

Profil Pengadilan Agama Palu

Profil Pengadilan Agama Palu Tahun 2024
Profil Pengadilan Agama Palu

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIPEKA

Layanan notifikasi perkara melalui robot WhatsApp secara otomatis terkait status perkara, persyaratan pendaftaran, jadwal persidangan, hingga terbitnya produk pengadilan (akta cerai/salinan putusan)
SIPEKA

SIVALDI

Inovasi yang menyediakan Informasi Akta Cerai, dilengkapi fitur cek status AC, validasi AC, serta Daftar AC yang telah terbit
SIVALDI

SIPACAR KELILING

Layanan Delivery Akta Cerai dan Sisa Panjar bagi Masyarakat yang tidak berkesempatan untuk mengambil akta cerai dan sisa panjar, Sipacar Keliling solusinya !
SIPACAR KELILING

Inovasi-Inovasi

List Inovasi yang dikembangkan dan digunakan di Pengadilan Agama Palu
Inovasi-Inovasi

Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Stop Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Stop Gratifikasi

BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (e-Court)

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4 ecourt5 ecourt6

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

menu01 web menu02 web images/icon_menu/2024/menu03_web.png images/icon_menu/2024/menu04_web.png 5 6
7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 menu17 web menu18 web

 


banner zi 2024

area1 area1 area1
area1 area1 area1

Maklumat 2025 fix


agen perubahan 2025


Pengaduan Badilag 2024


survey 1 2025

 



PERSYARATAN GUGATAN DAN PERMOHONAN

 

  • Gugatan_1
  • Gugatan_2
  • Permohonan_1
  • Permohonan_2
  • Prodeo_1
  • Prodeo_2

  


HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

papalu hpa


LAYANAN INFORMASI BERPERKARA SECARA PRODEO

prodeo


STATISTIK PERKARA

 


JADWAL SIDANG

 


DAFTAR PANGGILAN PERKARA GHAIB

 


 

DAFTAR PERKARA YANG SISA PANJAR BELUM DIKEMBALIKAN 


INFORMASI PENERBITAN AKTA CERAI PA PALU


ICCE PAPALU2023

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

posbakum01 posbakum02 posbakum03

      

010625 banner pancasila

Heriyah

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Palu bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

210525 duka

Eksekusi Sukarela Harta Bersama di Pengadilan Agama Palu

 WhatsApp Image 2021 06 28 at 11.34.26

 

Pengadilan Agama Palu pada tanggal 25 Juni 2021 Pukul 09.45 WITA  kembali melakukan Eksekusi Sukarela bertempat di Ruang Panitera Pengadilan Agama Palu atas Perkara Nomor 04/Pdt.Eks/2021/Pa Pal, antara pihak Pemohon Eksekusi Budiyanto Peri bin Soedjono M. Peri dan Termohon Eksekusi Jusuf N. Husuna. Dalam eksekusi tersebut Pemohon Eksekusi Budiyanto Peri  bin Soedjono M. Peri bertindak sebagai ahli waris dari Almarhumah dr. Fatimah binti Labaso Habie, diwakili Kuasa Hukumnya  Anita , S.H..

Sebelum pelaksanaan Eksekusi ini, Ketua Pengadilan Agama Palu Dra. Hj. Heriyah, S.H., M.H., di dampingi Panitera Pengadilan Agama tersebut, Drs. H. A. Kadir, M.H., telah melakukan sidang Aanmaning di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Palu terhadap perkara dimaksud untuk menegur Termohon Eksekusi agar memenuhi Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 512 /K.Ag/2020, Tanggal 28 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palu Nomor 3/Pdt.G/2020/PTA. Pal, Tanggal 24 Maret 2020, jo. Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 725/Pdt.G/2019/Pa Pal Tanggal 06 Juni 2020.

Setelah pelaksanaan sidang insidentiil Aanmaning tersebut, dalam rentang waktu 8 (delapan) hari kalender Panitera Pengadilan Agama Palu, Drs. H.A. Kadir, M.H., (Negosiator), mengundang para pihak untuk melakukan Negosiasi. Pemohon Eksekusi yang diwakili oleh Kuasanya datang menghadap, begitu juga Termohon Eksekusi. Dalam pada itu, pihak Termohon eksekusi menyatakan bahwa dirinya bersedia untuk memenuhi amar putusan yang ada dengan syarat harta bersama (gono gini) berupa mobil Zuzuki Jimmy DN 1557 VY sepenuhnya menjadi miliknya, dan meminta waktu selama kurang lebih dua bulan untuk mengosongkan rumah yang menjadi objek sengketa, karena masih menunggu selesainya pembagunan tempat kediaman baru. Kuasa hukum Pemohon eksekusi menyambut baik penawaran yang diajukan oleh Termohon eksekusi, namun tetap akan mengomunikasikan dengan kliennya.

Tepat pada hari kedelapan, yaitu Jumat tanggal 25 Juni 2021, terlaksana Eksekusi Sukarela terhadap perkara Nomor  04/Pdt.Eks/2021/PA. Pal, yang dihadiri oleh Kuasa hukum Pemohon Eksekusi Anita, S.H, dan Termohon Eksekusi Yusuf N. Husuna serta para saksi, yaitu Hj. Hadijah, S.H. dan Imayanti, S.H.

Ada tiga kesepakatan yang dicapai dan tertuang dalam berita acara Eksekusi Sukarela ini,  yaitu ;

  1. Termohon Eksekusi dengan ikhlas menerima hasil putusan dan akan menyerahkan sebidang tanah yang di atasnya terdapat sebuah rumah yang menjadi objek sengketa, juga dengan ikhlas tidak membawa barang apa pun yang berada dalam rumah tersebut yang merupakan milik/yang dibeli  oleh dr. Fatimah binti Labaso Habie;
  2. Termohon eksekusi harus mengosongkan sebidang tanah dan rumah di atas tanah tersebut yang merupakan harta bawaan dalam tenggat waktu 6 (enam) hari terhitung sejak ditandatangani kesepakatan ini dan apabila Termohon eksekusi belum juga mengosongkan objek sengketa tersebut, maka akan dikeluarkan secara paksa, dan dibebani uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)/hari;
  3. Mobil zuzuki Jimmy yang merupakanharta Bersama denganikhlasPemohon Eksekusimemberikannya kepadaTermohon E

Dengan terlaksananya Eksekusi Sukarela atas perkara tersebut, Ketua Pengadilan Agama Palu menetapkan perkara ini dinyatakan selesai. Dan mengapresiasi semua pihak yang sudah membantu suksesnya eksekusi ini. Jika bisa diselesaikan dengan Sukarela, mengapa harus dengan cara paksa. Sukarela itu elok, lho ! (Imayanti)

Peta Pengadilan Agama Palu

Footer website - Hubungi Kami dll

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi